PENGERTIAN DAN TUJUAN UUD 1945
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Pembukaan
Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi
kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk
mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada
suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di
samping
merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber
penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD
1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
Tujuan
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman Pembukaan
UUD 1945
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai
arti dan tujuan pembukaan UUD 1945.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah dibentuknya UUD 1945.
2. Apa Pengertian yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
3. Apa tujuan dibentuknya pembukaan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Dibentuknya UUD
1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada
masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia
Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan
menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian
Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
PENGERTIAN ISI
PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya
merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan sumber hukum
tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD 1945, yaitu:
1.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan
keteguhan dan kuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk
melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan
haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam
alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak
kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam
kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat
adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut
ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja
sebagaimana deklarasi negara liberal.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya
sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan
hak moral juga. oleh karena sifatnya
yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi
penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan
tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai
dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan
atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa
penjajahan harus dihapuskan.
2.
Alinea Kedua
“Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas
perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea
pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia
merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu
konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping
sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga
sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib
sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam
suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan
sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu
masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
3.
Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang
menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud
dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa
negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar
negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum
positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia
adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia
di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang
terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam
pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Hal ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui
nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai
moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa
Indonesia.
4.
Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan
tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam
alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal
17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok
kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat
disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia...”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara
Indonesia...”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara
seluruh aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang
berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja
dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.
Tujuan
Pembukaan UUD 1945
Dibuatnya
pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat
indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
bangsa.
3.
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada
di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan
kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka
dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
·
Alinea I, untuk
mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia
untuk merdeka.
·
Alinea II, untuk
menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan
yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri
sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
·
Alinea III, untuk
menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam
lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Alinea IV, untuk
melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan
pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu
negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna
dari pembukaan UUD 1945 berbeda pada setiap alineanya. Tetapi intinya setiap
warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi
pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan,
hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum baik didalam maupun di luar negeri. Keseluruhan hak azasi manusia di
negara kita tercantum di dalam UUD 1945. Serta setiap warga negara indonesia
berhak dan wajib menjunjung tinggi serta membela negara indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, M.S. 1987. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta :Penerbit Paradigma.
Rahmatiah, Fithri.2011. Makna Pembukaan UUD 1945. (http://greenpeace-blogger.blogspot.com/2011/05/makna-pembukaan-uud-
1945.html),
diakses 21 Mei 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar