Jumat, 25 April 2014

EKONOMI ISLAM

A. NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
            Setiap sistem ekonomi memiliki nilai instrumental tertentu berdasarkan pada landasan filosofis yang dianutnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis, nilai instrumentalnya adalah persaingan sempurna, kebebasan keluar-masuk pasar tanpa restruksi, informasi dan bentuk pasar yang atomistik-monopolistik. Sedangkan pada sistem ekonomi sosialis, nilai instrumentalnya adalah perencanaan ekonomi terpusat, sistem komando yang mekanistik, pemilikan faktor-faktor produksi oleh kaum proletar secara kolektif. Berbeda dengan nilai instrumental ekonomi kapitalis dan sosialis, dalam sistem ekonomi Islam nilai instrumentalnya ada lima, yaitu : zakat, larangan riba’, kerjasama, jaminan sosial, dan peranan negara. Kelima nilai instrumental strategis ini mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang Muslim, masyarakat, dan pengembangan ekonomi pada umumnya (dalam Ali, 1988:9).
1.      Zakat
Zakat adalah kewajiban keagamaan yang dibebankan atas harta kekayaan yang dimiliki seseorang menurut aturan tertentu yang harus didistribusikan kepada delapan kelompok sasaran (asnaf).
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Taubah :60)
Di dalam Al-Qur’an, perintah zakat selalu dirangkaikan dengan perintah sholat. Hal ini menunjukkan pentingnya shalat dan zakat sekaligus dalam membentuk kehidupan masyarakat yang harmonis. Perlu ditegaskan pula bahwa zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, orang yang berkewajiban membayar zakat, bukan berarti bebas membayar pajak negara.
Walaupun kekayaan merupakan suatu hakikat dari pajak dan zakat, namun pada dasarnya zakat berbeda dari pajak. Pasalnya, pajak (pajak penghasilan) dikenakan pada pendapatan, sedangkan zakat itu cakupannya lebih komperhensif. Artinya, zakat bukan bunga yang dibebankan pada tabungan, tetapi juga pada harta benda, terutama harta kekayaan yang tertimbun dan tidak digunakan. Zakt merupakan perintah Illahi kepada orang Islam yang harus dibayarkan secara sukarela. Karena zakat buan pajak, maka pemerintah tidak dapat bebas menggunakan uang yang dipungut dari zakat. Distribusi zakat harus ditujukan kepada kelompok yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an.
Peranan zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah dalam pemerataan pendapatan, akan kentara bila dihubungkan dan dilaksanakan dengan nilai instrumental lainnya.

2.      Larangan Riba’
Di dalam Al-Qur’an maupun hadist, berulang kali ditegaskan perihal larangan riba’, di antaranya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”(Q.S.Al-Baqarah :278)
Riba’ berarti bertambah atau mengembang. Menurut istilah, riba’ adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu selama hutang tersebut belum terbayar. Riba’ terdiri dari beberapa jenis, yaitu : riba’ fadhal, qardhi, yadh, dan nasi’ah. Namun yang relevan dengan kasus ini adalah riba’ nasi’ah dan fadhal.
Riba’ nasi’ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang-piutang berjangka waktu sebagai imbalam waktu tersebut. Riba’ nasi’ah juga disebut riba’ jahiliyah, karena biasa dilakukan pada zaman jahiliyah. Riba’ tersebut dilarang, karena ada unsur eksploitasi manusia atas manusia, pemerasan oleh orang kaya terhadap orang miskin. Sedang riba fadhal adalah tambahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis. Misalnya, pertukaran antara 1 gram emas dengan 2 gram emas. Kelebihan yang dipertukarkan tersebut dinamakan riba’ fadhal.

3.      Kerjasama Ekonomi
Kerjasama ekonomi merupakan watak masyarakat ekonomi menurut Islam. Kerjasama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang atau jasa. Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam adalah Qiradh. Qiradh adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha yang memiliki keahlian dalam melaksanakan unit-unit ekonomi. Dalam dunia ekonomi, qiradh dikenal dengan penyertaan modal (participatory loan) tanpa bunga yang didasarkan pada bagi hasil (profit loss sharing) atas usaha yang disepakati.
Dalam operasionalisasi perbankan Islam, qiradh mempunyai dua bentuk, yaitu : mudharabah dan murabahah. Di dalam mudharabah, bank Islam membiayai seluruh operasi unit ekonomi, sedangkan pengusaha yang memiliki keahlian dan tenaga kerja sebagai pelaksana operasi kegiatan unit ekonomi. Di dalam murabahah, pembiayaan kegiatan unit ekonomi oleh bank Islam itu untuk perdagangan dalm negeri maupun luar negeri atas dasar keuntungan.

4.      Jaminan Sosial
Di dalam Al-Qur’an banyak dijumpai ajaran yang mengatur kehidupan sosial-kemasyarakatan, termasuk ajaran yang bertujuan untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut, antara lain :
a.       Manfaat sumber daya alam harus dapat dinikmati oleh semua makhluk Allah.
 وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu....” (Q.S. Al-An’am :38)
وَالْأَرْضَ وَضَعَهَا لِلْأَنَامِ
Allah telah memeratakan bumi untuk makhluk-Nya.”(Q.S.Al-Rahman :10)
b.      Kehidupan fakir-miskin (dhuafa’) harus mendapat perhatian dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup (aghaniya’).
 وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ 
“Orang-orang yang dalam hartanya ada bagian tertentu (untuk orang lain)” (Q.S.Al-Ma’arij :24)
c.       Kekayaan tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya.
 الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ
“yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,”(Q.S.Al-Humazah :2)

d.      Orang Islam diperintahkan agar selalu berbuat kebaikan kepada masyarakat, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada semua manusia.
 وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“....dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu,...”(Q.S. Al-Qashash :77)

e.       Orang Muslim yang tidak mempunyai kekayaan diperintahkan agar bersedia menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
 الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ
“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya....”(Q.S. Al-Taubah :79)

f.       Dalam menyumbangkan sesuatu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadi serta keluarganya sebagai unit terkecil dalam masyarakat, seorang Muslim dilarang mencari pujian dari sesama manusia.
 يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَقُّ أَنْ يُرْضُوهُ إِنْ كَانُوا مُؤْمِنِينَ
“Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang lebih patut mereka cari keridhaannya jika mereka adalah orang-orang yang mukmin.”(Q.S. Al-Taubah :62)
g.      Jaminan sosial harus diberikan, sekurang-kurangnya, kepada ereka yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang berhak atas jaminan sosial (QS. Al-Baqarah: 273 dan Al-Taubah: 60).

5.      Peranan Negara
Campur tangan negara itu sebagai pemilik manfaat dari sumber-sumber daya alam, produsen, distributor, dan sebagai institusi pengawas kehidupan ekonomi melalui lembaga hisbah (pengawasan). Peranan negara diperlukan dalam instrumentasi dan funsionalisasi nilai-nilai ekonomi Islam dalm aspek legal, perencanaan, dan pengawasannya dalam pengalokasian sumber-sumber daya maupun dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan, serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

B. SISTEM EKONOMI ISLAM DI ANTARA KAPITALISME DAN SOSIALISME
                        Jika dipandang semata-mata dari tujuan dan prinsip ekonomi, tidak ada perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lain. Sebab semua sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi Islam, menurut Daud Ali, bekerja di atas tujuan yang sama, yaitu mengupayakan pemuasan atas berbagai keperluan hidup, baik hajat hidup pribadi maupun hajat hidup masyarakat secara keseluruhan. Di samping itu, setiap sistem ekonomi bekerja di atas motif ekonomi yang sama, yaitu berusaha mencapai hasil sebesar-besarnya dangan tenaga dan ongkos seminim-minimnya.
                        Namun jika dilihat dari perbedaan keperluan hidup yang harus dipenuhi, terdapat perbedaaan dalam pelaksanaan tujuan, terutama dalam pelaksanaan prinsip ekonomi. Karena perbedaan-perbedaan itu pula, muncul beragam sistem ekonomi yang mempengaruhi pemikiran dan kegiatan ekonomi manusia sekarang ini, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Disamping kedua sistem ekonomi itu, kini sedang dikembangkan satu sistem ekonomi yang disebut sistem ekonomi Islam.
                        Sistem ekonomi Islam sangat berbeda dari ekonomi kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam bukan pula berada di tengah-tengah antara keduanya, karena sangat bertolak-belakang dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan sistem ekonomi sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada penetunya yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan.
                        Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem-sistem ekonomi lainnya. Adapun yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan sistem-sistem ekonomi lainnya, sebagaimana diungkapkan oleh Suroso (dalam Lubis, 2000:15), adalah :
1.      Asumsi dasar dan norma pokok dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam, yang menjadi asumsi dasarnya adalah syariat Islam. Syariat Islam tersebut diberlakukan secara menyeluruh, baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, pengusaha maupun pemerintah di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk keperluan jasmani maupun rohani. Perintah agar melaksanakan ajaran Islam dalam seluruh kegiatan umat Islam dapat dilihat dalam Q.S. Al-Baqarah : 208.
2.      Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam. Hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Q.S. Al-Rum : 41.

3.      Motif ekonomi Islam adalah mencari keseimbangan dunia dan akhirat dengan jalan beribadah dalam arti yang luas. Persoalan motif ekonomi menurut pandangan Islam dapat dilihat ketentuannya dalam Q.S. Al-Qashash : 77.

ISI PEMBUKAAN UUD'45


ISI PEMBUKAAN UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
Tujuan
  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman Pembukaan UUD 1945
  2. Memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai arti dan tujuan pembukaan UUD 1945.
Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dibentuknya UUD 1945.
2.      Apa Pengertian yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
3.      Apa tujuan dibentuknya pembukaan UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Dibentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap alinea UUD 1945, yaitu:
1.      Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam  kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi  negara liberal. Bangsa adalah  sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. oleh karena sifatnya  yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.


2.      Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan makmur”.
            Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
            Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
            Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
            Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
           
3.      Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
            Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
            Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
            Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia. Juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
            Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Hal ini mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

4.      Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
            Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.
            Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.

Tujuan Pembukaan UUD 1945
            Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
·         Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
·         Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
·         Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa makna dari pembukaan UUD 1945 berbeda pada setiap alineanya. Tetapi intinya setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum baik didalam maupun di luar negeri. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945. Serta setiap warga negara indonesia berhak dan wajib menjunjung tinggi serta membela negara indonesia.










DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, M.S. 1987. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta :Penerbit Paradigma.
Rahmatiah, Fithri.2011. Makna Pembukaan UUD 1945. (http://greenpeace-blogger.blogspot.com/2011/05/makna-pembukaan-uud- 1945.html), diakses 21 Mei 2011.

PEMROGRAMAN ( KOMPONEN STANDAR )

LAPORAN
PRAKTIKUM TEKNIK ANTARMUKA
PEMROGRAMAN ( KOMPONEN STANDAR )

A.    Tujuan
·         Mahasiswa mampu menggunakan komponen standar pada bahasa pemrograman Borland Delphi.
·         Mahasiswa mampu membuat aplikasi menggunakan komponen standar pada bahasa pemrograman Borland Delphi.

B.     Dasar Teori
Delphi adalah sebuah Lingkungan pengembangan terpadu (IDE) untuk mengembangkan aplikasi konsol, desktop, web, ataupun perangkat mobile. Bahasa Delphi, atau dikenal pula sebagai object pascal (pascal dengan ekstensi pemrograman berorientasi objek (PBO/OOP)). Umumnya Delphi lebih banyak digunakan untuk pengembangan aplikasi desktop dan enterprise berbasis database, tetapi sebagai perangkat pengembangan yang bersifat general-purpose ia juga mampu dan digunakan dalam berbagai jenis proyek pengembangan software.

Komponen Dasar Program Pascal
Pola susun bahasa Pascal dibentuk dengan menggunakan komponen bahasa pemrograman yang umum, yaitu :
1.      Simbol Dasar
2.      Reserved Word (kata pasti)
3.      Identifier (penyebut)

Untuk dapat membuat program aplikasi, programmer harus meletakkan
komponen-komponen yang diambil dari component palatte serta mengatur tata letak
komponen-komponen tersebut pada bagian form designer.
1.      Meletakkan komponen pada form designer.
·         Untuk meletakkan komponen pada form designer, klik sebuah komponen pada component palette, sebagai contoh pilih komponen Edit.


·         Kemudian klik pada bagian form designer, yaitu pada posisi dimana komponen tersebut akan diletakkan.


·         Setelah semua komponen diletakkan pada form, langkah selanutnya yang harus dilakukan adalah mengganti properties dan events dari komponen-komponen yang telah diletakkan pada form designer.

2.      Mengubah properties komponen
Properties komponen yang telah diletakkan pada bagian form designer dapat diubah dengan menggunakan tab properties pada jendela object inspector.



3.      Mengubah komponen Event
Event dari komponen pada form designer dapat diubah dengan menggunakan tab event pada jendela object inspector guna menangani kejadian-kejadian dari suatu komponen.


C.    Alat dan Bahan
·         1 Set PC
·         Tool Pemrograman Borland Delphi

D.    Langkah Kerja
1.      Buatlah program seperti berikut:


2.      Komponen/object yang digunakan dan pengaturan propertiesnya adalah:

Komponen
Properti
         Nilai Properti
Form1
Caption
Program Matematika
Label1
Caption
Angka1
Label2
Caption
Angka2
Label3
Caption
Hasil
Label4
Caption
Merah
Label5
Caption
Biru
Label6
Caption
Hijau
Button1
Name
BtJumlah
Caption
Jumlah
Button2
Name
BtKurang
Caption
Kurang
Button3
Name
BtKali
Caption
Kali
Button4
Name
BtBagi
Caption
Bagi
Panel1
Caption
Kosongkan
Panel2
Caption
Kosongkan
Bevelinner
BvLowered
BevelWidth
2
BorderStyle
BsSingle
BorderWidth
2
Edit1
Name
EdAng1
Edit2
Name
EdAng2
Edit3
Name
EdHasil

3.      Masukkan perintah pada kejadian/event di setiap komponen di bawah ini.

Nama Komponen
Event
Perintah
BtJumlah
OnClick
procedure TForm1.btJumlahClick(Sender:
TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a + b);
end;
BtKurang
OnClick
procedure TForm1.btKurangClick(Sender:
TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a - b);
end;
BtKali
OnClick
procedure TForm1.btKaliClick(Sender:
TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a * b);
end;
BtBagi
OnClick
procedure TForm1.btBagiClick(Sender:
TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := FloatToStr(a / b);
end;
Label4
OnMouseMove
procedure TForm1.LMerahMouseMove(Sender:
TObject; Shift: TShiftState; X,Y: Integer);
begin
Form1.Color := clRed;
end;
Label5
OnMouseMove
procedure TForm1.LBiruMouseMove(Sender:
TObject;
Shift: TShiftState; X,Y: Integer);
begin
Form1.Color := clBlue;
end;
Label6
OnMouseMove
procedure TForm1.LHijauMouseMove(Sender:
TObject; Shift: TShiftState; X,Y: Integer);
begin
Form1.Color := clGreen;
end;

4.      Simpan semua file dpr dan unit kemudian jalankan program, masukkan nilai 36 pada angka 1 dan nilai 9 pada angka 2.
5.      Tekan tombol jumlah, amati nilai yang ditampilkan pada bagian hasil.
6.      Tekan tombol kurang, amati nilai yang ditampilkan pada bagian hasil.
7.      Tekan tombol kali, amati nilai yang ditampilkan pada bagian hasil.
8.      Tekan tombol bagi, amati nilai yang ditampilkan pada bagian hasil.
9.      Ulangi langkah 4-7 sesuai dengan tabel 1.



Tabel 1. Data Hasil Pengujian
No
Nilai 1
Nilai 2
Hasil
Jumlah
Kurang
Kali
Bagi
1
36
9




2
45
5




3
56
8




4
35
7




5
40
4




6
51
3





10.  Arahkan mouse di atas label merah, amati apa yang terjadi
11.  Arahkan mouse di atas label biru, amati apa yang terjadi
12.  Arahkan mouse di atas label hijau, amati apa yang terjadi

E.     Hasil dan Pembahasan

1.      Tabel 1. Data Hasil Pengujian
No
Nilai 1
Nilai 2
Hasil
Jumlah
Kurang
Kali
Bagi
1
36
9
45
27
324
4
2
45
5
50
40
225
9
3
56
8
64
48
448
7
4
35
7
42
28
245
5
5
40
4
44
36
160
10
6
51
3
54
48
153
7

2.      Kode Program
-          Untuk Bilangan Bulat
procedure TForm1.btJumlahClick(Sender:TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a + b);
end;
procedure TForm1.btKurangClick(Sender:TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a - b);
end;
procedure TForm1.btKaliClick(Sender:TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a * b);
end;
procedure TForm1.btBagiClick(Sender:TObject);
var a,b : integer;
begin
a := StrToInt(edAng1.Text);
b := StrToInt(edAng2.Text);
edHasil.Text := FloatToStr(a / b);
end;
-          Latihan Dengan Bilangan Pecahan
procedure TForm1.btJumlahClick(Sender: TObject);
var a,b : double;
begin
 a := StrToFloat(edAng1.Text);
 b := StrFloat(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a + b);
end;
procedure TForm1.btKurangClick(Sender:TObject);
var a,b : double;
begin
a := StrToFloat(edAng1.Text);
b := StrToFloat(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a - b);
end;
procedure TForm1.btKaliClick(Sender:TObject);
var a,b : double;
begin
a := StrToFloat(edAng1.Text);
b := StrToFloat(edAng2.Text);
edHasil.Text := IntToStr(a * b);
end;
procedure TForm1.btBagiClick(Sender:TObject);
var a,b : double;
begin
a := StrToFloat(edAng1.Text);
b := StrToFloat(edAng2.Text);
edHasil.Text := FloatToStr(a / b);
end;

3.      Gambar Program
Ø  Untuk Bilangan Bulat
-          Gambar Program Penjumlahan



-          Gambar Program Pengurangan


-          Gambar Program Perkalian


-          Gambar Program Pembagian
Ø  Untuk Bilangan Pecahan
-          Gambar Program Penjumlahan


-          Gambar Program Pengurangan

-          Gambar Program Perkalian


-          Gambar Program Pembagian


F.     Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat saya ambil dari percobaan tersebut adalah:
-          Beberapa aturan dalam program Pascal :
1.        Akhir sebuah program Pascal ditandai dengan tanda baca titik (.) setelah END yang  paling akhir.
2.        Tanda titik koma (;) merupakan pemisah antar instruksi satu dengan lainnya.
3.        Beberapa statement boleh ditulis menjadi satu baris dipisahkan dengan tanda baca titk koma (;)
4.        Baris komentar diletakkan diantara tanda (* dan *) atau diantara tanda { dan }
-          Apabila mouse di arahkan di atas label yang berwarna, maka tampilan gambar program akan berwarna sesuai dengan warna label yang diinginkan.
-          Kode program yang digunakan untuk bilangan desimal dan pecahan berbeda. Apabila angka yang dimasukkan adalah bilangan pecahan, maka pada variabel (var) yang sebelumnya integer diganti dengan "double" dan Instruksi StsToInt diganti dengan StrToFloat.

G.    Daftar Rujukan
Wikipedia.org. Embarcadero Delphi. (http://id.wikipedia.org/wiki/Embarcadero_Delphi).

Putri, Tara Eka. 2012. Struktur dan Komponen Dasar Program Pascal. (http://taraekaputri21.blogspot.com/2012/10/struktur-dan-komponen-dasar-program.html), diakses 21 Oktober 2012.